"Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu, dalam hal ini adalah perintah Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin, di mana saya Razman Arif Nasution telah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras baik lisan dan tertulis," ucap Razman.
Baca juga: Kasus Penghinaan Pengadilan, Razman Nasution Bersikeras Tak Langgar 3 Pasal yang Dilaporkan PN Jakut
Pengacara 54 tahun itu juga sudah mengirimkan surat permohonan maaf secara tertulis.
Dengan begitu, pihaknya berharap permintaan maafnya dapat diterima dengan baik.
"Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya," ujar Razman.
(Tribunnews.com/Ifan/Indah/Salma)
Baca tanpa iklan