Nikita Mirzani Tersangka

Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Nikita Mirzani Bebas, Soroti Reza Gladys yang Justru Bisa Dipidana

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMUNGKINAN NIKITA BEBAS - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Praktisi hukum kini mengurai kemungkinan Nikita Mirzani untuk bebas.
KEMUNGKINAN NIKITA BEBAS - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Praktisi hukum kini mengurai kemungkinan Nikita Mirzani untuk bebas.

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum, Robertus Lopiga turut menyoroti kasus hukum yang kini menjerat aktris Nikita Mirzani.

Dituding melakukan dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, kini masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 40 hari.

Menanggapi itu, Robertus mengurai kemungkinan Nikita Mirzani untuk bebas berkat bukti percakapan yang diam-diam direkam Reza Gladys.

"Saya tidak tahu bukti apa yang telah dikantongi oleh penyidik. Namun, saya sempat mendengar dan membaca di berita, saya tidak tahu kebenarannya ya, bahwa ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terlapor," ujar Robertus memulai penjelasannya, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (27/3/2025).

Menurut Robert, apabila rekaman itu menjadi satu-satunya bukti yang dibawa pihak Reza Gladys, akan ada kemungkinan Nikita segera bebas.

"Kalau rekaman pembicaraan itu saja yang dijadikan sebagai bukti, maka bisa saja rekaman yang dipakai atau direkam secara diam-diam itu dinyatakan sebagai unlawful legal evidance. Atau mendapatkan bukti-bukti dengan cara yang tidak benar," bebernya.

Dia beranggapan, orang yang berhak merekam diam-diam adalah penegak hukum.

"Rekaman itu hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum sebagaimana di dalam Undang-undang ITE," imbuh Robert.

Pihaknya justru menyoroti aksi Reza Gladys tersebut layak untuk diproses secara hukum.

"Nah, merekam kemudian disebarluaskan tentunya juga memiliki sanksi pidana. Jadi tidak serta-merta rekaman yang kita punya secara diam-diam hanya akan menjerat orang. Kita pun dapat terjerat."

"Sehingga, jika rekaman tersebut sebagai bukti di awal sekali pembuatan laporan. Maka sangat mungkin Nikita Mirzani ini akan lepas dari segala tuntutan," tegas Robert.

Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Duga Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani akan Seret Nama Tersangka Lain

Adapun, penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya secara resmi telah memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak itu, kini harus menjalani penahanan tambahan selama 40 hari ke depan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, memberikan komentarnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini