TRIBUNNEWS.COM - Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ungkap kelanjutan kasus yang dilaporkan artis Nikita Nirzani terhadap Vadel Badjideh.
Diketahui, Vadel Badjideh kini masih ditahan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Masa penahanan Vadel Badjideh juga ditambah lantaran penyidik yang masih melengkapi berkas.
Nantinya berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"V ditahan dari 20 hari, ditambah 40 hari, total 60 hari. Karena apa, dari penyidik masih melengkapi berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan," ungkap Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/4/2025).
Nurma mengatakan, bahwa tim penyidik saat ini masih terus mengumpulkan berkas perkara.
Berkas tersebut harus terkumpul sebelum masa penahanan Vadel berakhir.
"Yang jelas dari penyidik berusaha untuk melengkapi berkas yang ada."
"Kemudian, sebelum 60 hari tentunya berkas ini sudah dinyatakan lengkap kemudian sudah dikirim ke Kejaksaan," jelas Nurma.
Untuk saat ini, berkas tersebut sudah terkumpul 80 persen.
Pihak penyidik pun disebut terus mencari dan melengkapi berkas tersebut.
Baca juga: Razman Nasution Akui sejak Awal Ingin Mundur dari Kasus Vadel Badjideh
"Sudah 80 persen, jadi semua sudah dilengkapi."
"Namun demikian yang sekiranya masih kurang akan dicari dan dilengkapi," ucap Nurma.
Sementara itu, keluarga Vadel kini malah memutuskan untuk mencabut kuasa terhadap Razman Nasution untuk menangani kasus yang dilaporkan Nikita.