Hingga akhirnya Sekar Arum ditangkap dan ditahan polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Sekar Arum Widara di antaranya ada uang palsu 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.
"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca tanpa iklan