News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Minta Penyidik Datang Diam‑diam, Ini Alasan Revelino Diperiksa di Rumah terkait Kasus Lisa Mariana

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REVELINO DIPERIKSA - Ilustrasi sosok pria yang merupakan hasil olah AI (kiri) dan Lisa Mariana saat melakukan konferensi pers pada Jumat (11/4/2025) (kanan). Ini alasan Revelino ajukan pemeriksaan di rumah soal polemik anak dari Lisa Mariana.

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Revelino Tuwasey, pria yang mengaku sebagai ayah kandung dari anak Lisa Mariana, telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Pemeriksaan tersebut buntut laporan dari Ridwan Kamil yang dilayangkan kepada Lisa Mariana. 

Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Mabes Polri. 

Di mana, ia meminta agar penyidik Mabes Polri mendatangi domisili kliennya tersebut. 

Bukan tanpa alasan, sebab Revelino enggan disorot media. 

"Karena klien kami tidak mau diliput oleh pihak teman-teman media, kami mengajukan permohonan agar pihak Mabes datang ke domisili tempat kediaman klien kami," ujar Fikri, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Kamis (24/4/2025). 

Fikri menambahkan bahwa pemeriksaan itu telah dilakukan bersamaan dengan Ayu Aulia pada Senin, (21/4/2025), kemarin. 

Pun seluruh keterangan beserta bukti‑bukti sudah disampaikan oleh klien mereka.

"Dan itu sudah diperiksa berbarengan dengan Ayu Aulia, semua keterangan sudah diberikan oleh klien kami termasuk bukti-bukti,"  jelasnya. 

Disinggung soal alasan berbuat demikian, Fikri menegaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai pelaku.

Fikri menyebutkan bahwa, sebagai saksi, Revelino memiliki hak‑hak yang patut dilindungi.

Baca juga: Sodorkan Bukti, Pihak Revelino Ungkap Tanda Lahir Lisa Mariana di Area Sensitif: Masih Mau Bantah?

"Klien kami ini kan kapasitasnya sebagai saksi artinya bukan sebagai pelaku," kata Fikri. 

"Artinya ada hak yang bisa dilindungi oleh klien kami," sambungnya. 

Fikri juga menyatakan bahwa pihaknya memang bersedia memberikan keterangan, namun menegaskan kliennya tidak dapat hadir langsung.

"Dengan hal itu kami mau memberikan keterangan dengan catatan klien kami tidak bisa kalau
untuk datang," beber Fikri. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini