News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Terancam Pidana Berat, Pihak Lisa Mariana Bersyukur Dilaporkan Ridwan Kamil: Terima Kasih

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONPRES LISA MARIANA - Lisa Mariana menggelar konferensi pers tentang hubungannya dengan RIdwan Kamil pada Jumat (11/4/2025). Lisa Mariana dilaporkan namun ucap syukur dan terima kasih

Pasal tersebut mencakup, di antaranya:

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.

Proses penyelidikan kini menjadi sorotan.

Publik menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan siapa sebenarnya ayah dari anak Lisa Mariana.

Namun yang jelas, jika terbukti menyebarkan kebohongan tanpa dasar bukti otentik, Lisa Mariana bisa menghadapi hukuman yang sangat berat. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini