TRIBUNNEWS.COM - Ridwan Kamil dipastikan tidak akan hadir dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana pada hari ini, Kamis ((19/6/2025).
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh kuasa hukumnya, Muslim Butar Butar.
Muslim menyatakan, kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk datang langsung ke persidangan.
"Tidak hadir," ujar Muslim, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (19/6/2025). .
Muslim menjelaskan, ketidakhadiran tersebut bukan bentuk ketidaksopanan ataupun penghindaran.
Melainkan murni karena ketentuan hukum yang tidak mengharuskan tergugat hadir secara pribadi dalam sidang perdata.
"Kenapa? Enggak ada kewajiban."
"Kan saya bilang dari awal, dan selalu berulang-ulang, bahwa tidak ada kewajiban Pak Ridwan Kamil untuk hadir," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran tim penasihat hukum sudah cukup untuk mewakili Ridwan Kamil selama proses persidangan berlangsung.
"Ngapain hadir? Kan ada kuasa hukum. "
Muslim menegaskan bahwa hingga sidang-sidang berikutnya pun, Ridwan Kamil belum tentu akan datang secara langsung karena sudah diwakili secara sah oleh tim hukumnya.
Baca juga: Ditanya soal Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Hotman Paris Akui Sudah Beri Solusi sejak Awal
Ia berharap publik memahami bahwa dalam perkara perdata, kehadiran pribadi tergugat bukanlah sebuah keharusan, selama kuasa hukumnya hadir dan menjalankan fungsi pembelaan secara profesional.
"Kita, tim penasihat hukum, hadir mewakili Pak Ridwan Kamil," lanjut Muslim dengan nada tegas.
Bicara Peluang Damai dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Syarat Ini
Di sisi lain, Lisa Mariana bicara soal peluang damai dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca tanpa iklan