News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Komentar Hotman Paris soal Pledoi Razman Nasution yang Ditolak oleh Jaksa: Pulang Kampung Aja

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAZMAN VS HOTMAN - Potret Razman Nasution (kiri) saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Potret Hotman Paris Hutapea (kanan) saat ditemui di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022). Komentar Hotman Paris soal pledoi Razman yang ditolak jaksa.

Menanggapi tudingan tersebut, Hotman mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Iqlima Kim dan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Setelah upaya mediasi menemui jalan buntu dan proses penyidikan terus berlanjut, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2023.

Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam UU ITE serta beberapa pasal dalam KUHP.

Sidang perdana atas perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

Namun, majelis hakim memutuskan jalannya persidangan dilakukan secara tertutup karena materi perkara dinilai memuat unsur asusila.

Keputusan ini menuai protes dari Razman yang menganggap kasus yang ia hadapi bukan perkara kesusilaan, melainkan pencemaran nama baik.

Ia mendesak agar sidang dibuka untuk umum sebagaimana tiga sidang sebelumnya yang terbuka.

Akibat protes keras tersebut, suasana sidang sempat memanas dan terjadi kericuhan ketika Razman menyuarakan keberatannya secara langsung di ruang sidang.

Atas perbuatan Razman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini