News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Enggan Ributkan soal Vonis, Kakak Vadel Badjideh Pilih Serahkan Sepenuhnya pada Allah

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh usai menjalani sidang kasus dugaan tindak asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Kakak Vadel Badjideh

“Kecewa (atas tuntutan jaksa), cuma ya kita serahin lagi ke Allah aja,” ujar Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Ia menuturkan bahwa sejauh ini masih berusaha tegar meski kekecewaan tak bisa ia sembunyikan.

“Kalau takut enggak, karena kalau janjinya surga buat saya. Siap, insyaallah siap (soal putusan nanti),” ucapnya.

Menurut Vadel, kekuatan untuk tetap bertahan ia dapat dari doa dan dukungan keluarga selama menjalani proses hukum.

“Keluarga dan banyaknya mukjizat dan banyaknya belajar dari orang-orang yang ada di dalam (penjara). Pasti, doa keluarga, doa orang tua,” ungkap Vadel.

Alih-alih larut dalam kesedihan, ia justru mensyukuri banyak hal positif yang terjadi selama menghadapi kasus ini.

“Perubahan di diri saya yang dulu, yang kalian mungkin tahu lah dulu seperti apa. Sekarang itu menjadi lebih baik, itu suatu mukjizat menurut saya,” kata Vadel Badjideh.

Baca juga: Vadel Badjideh Ngaku Lelah Selalu Dihujat Publik: Saya Juga Benci Diri Saya

Kilas Balik Kasus Vadel Badjideh

Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan artis Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.

Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel disebut sempat menjalin hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta putri sulung Nikita itu melakukan aborsi.

Atas perbuatannya, ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini