Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu, sembilan butir pil alprazolam, dua butir pil dumolid, dan alat isap sabu.
Bukan dipenjara, kali ini ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido. Sempat pula direhab di Rumah Sakit Melia Cibubur.
Kemudian pada 19 Februari 2025, ia kembali diamankan pihak kepolisian untuk keempat.
Fariz ditangkap di wilayah Bandung. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Baca tanpa iklan