Hotman kemudian balik melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Setelah mediasi gagal dan penyidikan dijalankan, Razman ditetapkan tersangka pada 20 Maret 2023 berdasarkan UU ITE dan KUHP.
Sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara digelar pada 6 Februari 2025.
Majelis hakim memutuskan sidang ditutup karena materi dianggap memuat unsur asusila.
Razman keberatan, mengingat ini merupakan perkara pencemaran nama baik.
Ia menuntut sidang dibuka lantaran tiga sidang sebelumnya bersifat publik.
Razman pun juga sempat membut ricuh persidangan lantaran memprotes keputusan sidang yang digelar tertutup.
(Tribunnews.com/Ifan)
Baca tanpa iklan