News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Duga LM Hamil sebelum Bertemu Vadel Badjideh, Pengacara sang Dancer Tantang Tes DNA

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh usai menjalani sidang kasus dugaan tindak asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Kuasa hukum Vadel Badjideh ragukan kehamilan LM. Tantang LM lakukan tes DNA.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi, Rabu (1/10/2025).

Selain hukuman penjara, Vadel juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.

Hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, kini menegaskan pihaknya siap mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus yang menjerat kliennya.

Salah satu langkah yang didorong adalah pelaksanaan tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan oleh LM.

Pasalnya, dari keterangan LM di persidangan, Oya menduga putri Nikita sudah hamil sebelum bertemu dengan Vadel.

Oya memprakirakan, dari usia kehamilan LM, ia hamil ketika masih berada di Inggris.

"Faktanya Lolly sudah mengandung menurut ahli forensik yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tadi juga dibacakan oleh majelis."

"Usia kandungannya sudah 20-28 minggu. Which is itu kita tarik mundur itu bulan Januari atau Februari, dia masih ada di UK," ungkap Oya, dikutip dari YouTube Berita Indonesia Link, Kamis (2/10/2025).

"Kan dia baru pulang bulan Maret," imbuhnya.

Jika dugaan tersebut benar, Oya mengaku tak terima jika Vadel yang harus menanggung hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Syok dan Terpukul

"Kalau benar, kenapa Vadel yang menanggung? Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan harus di kesampingkan?," ucap Oya.

"Yang berbuat siapa yang memikul siapa," tambahnya.

Lebih lanjut, Oya mengungkapkan, LM sendiri yang memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.

Dari situ, muncul dugaan Oya bahwa kehamilan putri sulung Nikita sudah terjadi sebelum dirinya kembali ke Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini