News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Lega Divonis 9 Tahun, Sempatkan Ucap Syukur: Alhamdulillah, Masalah Udah Selesai

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVONIS 9 TAHUN - Vadel Badjideh usai menjalani sidang kasus dugaan tindak asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Vadel Badjideh dijatuhi vonis 9 tahun penjara dalam kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Rabu (1/10/2025) akui bersyukur.

TRIBUNNEWS.COM - Vadel Badjideh mengaku lega setelah sidang pembacaan vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) malam.

Vadel kini menjadi pesakitan setelah didakwa melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM.

Tak hanya itu, pemilik nama asli Vadel Alfajar Badjideh itu juga didakwa dengan pemaksaan aborsi.

Setelah lebih dari satu tahun masalah bergulir, Vadel akhirnya divonis 9 tahun penjara.

Mendapati hal itu, Vadel terlihat tenang setelah vonis dibacakan.

Mantan kekasih LM itu sempat mengucapkan syukur atas vonis yang dijatuhkan padanya.

"Alhamdulillah," ujarnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (2/10/2025).

Disinggung alasannya mengucap syukur, Vadel berdalih masalahnya telah usai.

"Udah selesai masalahnya," jawabnya tenang sembari mengenakan rompi kejaksaan.

Ditanya apakah kecewa dengan vonis tersebut, Vadel memilih bungkam.

Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala seolah tak percaya dengan vonis yang didapatnya.

Baca juga: Soal Vonis Hukuman untuk Vadel Badjideh, sang Pengacara: Hukum Kalah Sama Tekanan Publik

Kembali disinggung soal perasaannya divonis 9 tahun dari yang semula 12 tahun, pemuda 19 tahun itu hanya mengucap syukur.

"Alhamdulillah, alhamdulillah turun," selorohnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Baca juga: Kini Dipenjara, Vadel Tak Menyesal Sempat Jalin Hubungan dengan Putri Nikita Mirzani: Kehendak Tuhan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini