News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Prihatin Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Razman Nasution Merasa Sama-sama Dapat Sial

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VADEL RAZMAN - Vadel Badjideh ditemani Razman Nasution dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024). Razman Arif Nasution prihatin vonis 9 tahun di kasus persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzai yang diterima Vadel Badjideh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Ringkasan Berita:Jejak Kasus Dugaan Aborsi Anak Nikita Mirzani 


  • Vadel Badjideh terlilit kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM
  • Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
  • Pengacara Razman Arif Nasution yang pernah menjadi Kuasa Hukumnya bersuara 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM.

Sebagaimana diketahui, Razman Nasution sempat menjadi kuasa hukum Vadel dalam kasus ini di awal.

Baca juga: Razman Nasution Harap Hukuman Vadel Badjideh Bisa Lebih Ringan Lewat Putusan Banding

Terkait vonis terhadap mantan kliennya, Razman mengaku prihatin.

Ia menilai bukan hanya Vadel yang terdampak dari kasus tersebut, tetapi juga dirinya dan sang istri, Ade Suryani.

"Vadel, ya kalau bisa saya bilang dia dapat sialnya. Dan bukan saja Fadel yang dapat sialnya, saya dan Bu Ade juga dapat sialnya. Saya dipukul, saya dilaporkan, dan Vadel ternyata harus menjalani hukuman 9 tahun," kata Razman di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Ia berharap akan ada keringanan atau pembebasan bersyarat bagi mantan kliennya tersebut.

"Nanti ada pembebasan bersyarat, mungkin ada pengurangan-pengurangan hukuman, tapi kan paling tidak 6 tahun dijalani. Nah, saya jujur prihatin dan kasihan," ujar Razman.

Razman juga menyoroti denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Vadel. 

Menurut Razman, jumlah tersebut terlalu besar dan sulit dipenuhi keluarga Vadel.

"Kemudian yang Rp 1 miliar itu enggak mungkin bisa dibayar orangtuanya. Enggak mungkin. Orangtua Vadel, maka kalau orangtua Vadel ibunya pingsan, saya lihat di berita itu pingsan karena divonis 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, ya ibu yang mana sih yang enggak pingsan? Sampai harus dibayar Rp 1 miliar, kalau tidak dia subsider 6 bulan kalau saya enggak salah," ujar Razman.

Razman menambahkan, setelah Vadel melakukan banding diharapkan keputusan hakim dapat dikaji ulang.

Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Tegaskan Aborsi Anak Nikita Mirzani Hanya Terjadi Sekali

"Saya kira putusan hakim ini menurut saya tidak salah juga kalau misalnya Vadel melakukan banding. Nah, kalau dia banding, ya kita tunggu bagaimana putusan banding untuk Vadel," jelas Razman.

Tak hanya Vadel, Razman menyampaikan doa dan harapan agar keluarga mantan kliennya itu tetap tabah menghadapi cobaan ini.

Selain itu, Razman berharap Vadel dapat pelajaran dari kasus ini dan setelah keluar dari penjara bisa menata hidup baru dan menikah.

"Saya berharap mereka kuat dan sabar. Semoga Vadel nanti keluar dari tahanan bisa kembali hidup normal dan berubah nikah dengan perempuan lain biar hidupnya tertib," tutur Razman.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Vadel Badjideh. 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara.


Sebut Nama Fitri Salhuteru, Razman Berharap Hukuman Vadel Bisa Ringan saat Banding

Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh, dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM.

Razman mengungkapkan, dirinya sempat dihubungi Fitri Salhuteru yang berniat menjadi saksi meringankan bagi Vadel di persidangan.

Dalam percakapan itu, Fitri disebut menyampaikan bahwa LM sempat mencabut keterangannya di persidangan.

Baca juga: Gayanya di Persidangan Kasus Yokke Ditiru Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Beri Sindiran Menohok

"Tapi, yang agak mengherankan saya sebenarnya, waktu itu saudari Fitri Salhuteru pernah bertelepon dengan saya ketika Fitri akan menjadi saksi meringankan bagi Fadel," kata Razman di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

"Dan Fitri bilang ke saya, ‘Bang Razman, saya dapat info katanya LM mencabut keterangannya di persidangan.’ Saya tanya, ‘Yang dicabut apanya, Fit?’ ‘Katanya dia mencabut bahwa tidak benar dia melakukan aborsi'," lanjutnya.

Razman sempat berharap pencabutan keterangan tersebut bisa membuat hukuman Vadel lebih ringan. 

Namun, hakim tetap menilai bahwa Vadel menyuruh melakukan aborsi, sehingga pernyataan itu dianggap tidak benar-benar dicabut.

"Tapi ternyata ketika diputus dan penjelasan dari kuasa hukumnya Vadel, karena dalam hal ini saudari Kak Oya Abdul Malik, itu juga ternyata hakim menganggap bahwa Vadel menyuruh, kan? Menyuruh untuk melakukan aborsi. Ya artinya tidak dicabut dong keterangan itu. Ya makanya kena 9 tahun," ujar Razman.

Ia juga menyinggung tentang hubungan antara Vadel dan LM yang terjadi saat keduanya masih muda, tepat pada masa perubahan batas usia dewasa dari 17 menjadi 18 tahun.

"Nah, yang saya sedih ini kan gini. Rentang waktu 17 ke 18, mereka ini kenalan Maret 2024. Lalu kemudian terjadi hubungan badan lebih kurang 10 kali. Nah, pertanyaannya, anak ini kan 17 ke 18 kan, belum anak-anak banget lah. Ini kan karena perubahan undang-undang dari 17 ke 18 baru dewasa," ujar Razman.

Menurut Razman, putusan hakim tersebut masih bisa ditinjau ulang melalui proses banding yang diajukan pihak Vadel.

"Nah, tentu pertimbangan hakim ini, saya kira putusan hakim ini menurut saya tidak salah juga kalau misalnya Vadel melakukan banding. Nah, kalau dia banding, ya kita tunggu bagaimana putusan banding untuk Vadel," ujar Razman.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Vadel Badjideh. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini