News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Ririn Dwi Ariyanti Beberapa Kali Jenguk Jonathan Frizzy di Rutan

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ririn Dwi Ariyanti saat berakting

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonathan Frizzy alias Ijonk dapat letupan semangat dari orang tersayang, Ririn Dwi Ariyanti.

Kehadiran Ririn, disebut-sebut membuat Ijonk sedikit bisa tenang sebelum jalani sidang vonis.

Meski bukan hadir langsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Ririn beberapa kali membesuk Ijonk di tahanan.

Kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, mengungkapkan bahwa Ririn dan pihak keluarga secara rutin menjenguk Ijonk di rumah tahanan.

Baca juga: Jonathan Frizzy Menolak saat Ririn Dwi Ariyanti Berulang Kali Ingin Menemaninya Sidang

Baca juga: Imbas Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Ririn Dwi Banjir Hujatan, Kini Pilih Tutup Kolom Komentar

"Ririn beberapa kali menjenguk ya, memberikan support ke lapas," ujar Ida Bagus saat di PN Tangerang, Rabu (15/10/2025).

"Normal aja memberikan support, membawakan makanan, pakaian, gitu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya," sambung Ivan.

SKANDAL VAPE IJONK - Potret pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Terseret kasus vape bermasalah, Jonathan Frizzy diperiksa polisi. (Wartakota/Indah Fahra)

Ijonk juga mendapat dukungan tambahan dari keluarga besar, khususnya sang paman, Benny Simanjuntak.

"Kalau dari keluarganya, intens komunikasi sama kita dan beberapa kali jenguk juga ke lapas, ya," katanya.

"Om-omnya juga jenguk ke lapas untuk menanyakan kesehatan Ijonk sendiri," ungkap Ivan.

Selain itu, Ijonk juga disebut masih menjaga komunikasi dengan anak-anaknya. Ivan mengatakan anak-anak Ijonk mengetahui kondisi sang ayah.

"Status ayahnya sekarang ini ya anak-anaknya saya rasa tahu ya," ucapnya.

"Cuma video call dengan anak-anaknya ya diberikan kesempatan untuk itu," kata Ivan.

Sebelumnya, Ijonk dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dianggap berperan dalam upaya memasukkan 100 buah cartridge vape berisi etomidate, sejenis obat keras secara ilegal, dari Malaysia ke Jakarta.

Dalam tuntutan jaksa, Ijonk melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini