TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara atas kasus vape berisi obat keras.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni satu tahun penjara.
Jonathan Frizzy ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung etomidate.
Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya.
Dokter biasanya memakai obat itu untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.
Usai divonis 8 bulan penjara, pria yang akrab disapa Ijonk itu justru memberikan pesan kepada awak media dan masyarakat untuk tak membesar-besarkan kasusnya.
Mengingat Jonathan sebelumnya yang disebut-sebut akan mendapat hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
"Saya minta tolong teman-teman media jangan menggoreng berita-berita, ada dulu awalnya bilang saya dipenjara 12 tahun," kata Jonathan usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dikutip dari YouTube Grid ID, Rabu (22/10/2025).
Di tengah kasusnya ini, Jonathan hanya memikirkan perasaan anak-anaknya jika melihat pemberitaan tentang dirinya.
Baca juga: Jonathan Frizzy Menangis Baca Pledoi, Sebut Hidupnya Hancur, Niat Bantu Teman Malah Terjerat Kasus
"Itu kan miris banget, anak-anak saya kan udah bisa lihat," kata mantan suami Dhena Devanka itu.
Jonathan mengakui karena ketidaktahuannya soal isi kandungan dalam liquid vape yang berbahaya hingga menyeretnya dalam kasus ini.
Aktor 43 tahun itu meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan vape yang beredar saat ini.
"Dalam kasus ini bisa dibuktikan karena ketidaktahuan saya sehingga saya seperti sekarang."
Baca tanpa iklan