Sebelumnya diberitakan, Ammar terlibat kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta, bersama lima narapidana lainnya.
Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, mengklaim bahwa ada yang janggal dengan kasus yang menjerat kliennya.
Ia menilai tindakan aparat terhadap Ammar sudah melampaui batas kewajaran dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Harusnya tunggu dulu sampai pengadilan memutuskan. Ini baru dugaan, tapi sudah diperlakukan seperti penjahat luar biasa,” kata Jon.
(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Baca tanpa iklan