News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Tertawakan Replik Jaksa, Sebut Mereka Jago Akting

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Nikita tampil dengan gaya rambut barunya yang bergelombang. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menanggapi isi replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam pernyataannya, Nikita Mirzani menyindir gaya JPU yang dinilainya berlebihan saat membacakan replik.

“Aku yang artis, tapi mereka yang jago akting,” ujar Nikita Mirzani, Senin (20/10/2025).

Nikita juga menilai sejumlah poin dalam replik JPU yang menurutnya terlalu dibuat-buat. 

“Banyak banget yang diada-adain di repliknya. Lucu aja sih, aku jadi ngakak aja,” tambahnya.

Terkait tudingan JPU yang menyebut dirinya tidak memiliki kompetensi dalam mereview produk skincare, Nikita menegaskan bahwa siapa pun berhak memberikan ulasan selama memahami isi produk tersebut.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Nikita Mirzani, Tetap Pada Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

“Kalau orang nge-review skincare itu nggak harus dokter ya. Yang penting tahu bahan-bahan di dalamnya berbahaya atau tidak, itu aja,” jelasnya.

Soal tudingan memiliki niat jahat dan menghilangkan barang bukti, Nikita memilih tidak ambil pusing. 

“Biarin aja, dia selalu berasumsi sendiri,” katanya santai.

Kuasa hukum Nikita Mirzani turut menanggapi keras pernyataan JPU yang menyinggung pihaknya dalam mengurus perkara ini.

“Jaksa seolah-olah bermasalah pribadi sama kami. Tidak pantas mengatakan kami harus belajar lagi, seolah kami tidak pintar. Kalau kami balas dengan kata-kata yang sama, jadinya debat kusir,” ucap kuasa hukum, Usman Lawara.

Lebih lanjut, Nikita juga menyoroti perbedaan pasal dalam dakwaan dan hasil penyidikan.

“Dari Polda kan 368, 27A ayat 1. Lah, di dakwaan jadi 369, 27B ayat 2. Kan nggak pernah di-BAP ayat itu. Adanya ayat-ayat cinta,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini