Ringkasan Berita:
- Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara atas kasus vape isi obat keras.
- Sang aktor pikirkan anak-anaknya jika melihat pemberitaan tentang dirinya.
- Jonathan Frizzy beri pesan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dengan peredaran vape.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara atas kasus vape berisi obat keras.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni satu tahun penjara.
Jonathan Frizzy ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung etomidate.
Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya.
Dokter biasanya memakai obat itu untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.
Usai divonis 8 bulan penjara, pria yang akrab disapa Ijonk itu justru memberikan pesan kepada awak media dan masyarakat untuk tak membesar-besarkan kasusnya.
Mengingat Jonathan sebelumnya yang disebut-sebut akan mendapat hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
"Saya minta tolong teman-teman media jangan menggoreng berita-berita, ada dulu awalnya bilang saya dipenjara 12 tahun," kata Jonathan usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dikutip dari YouTube Grid ID, Rabu (22/10/2025).
Di tengah kasusnya ini, Jonathan hanya memikirkan perasaan anak-anaknya jika melihat pemberitaan tentang dirinya.
Baca juga: Jonathan Frizzy Menangis Baca Pledoi, Sebut Hidupnya Hancur, Niat Bantu Teman Malah Terjerat Kasus
"Itu kan miris banget, anak-anak saya kan udah bisa lihat," kata mantan suami Dhena Devanka itu.
Jonathan mengakui karena ketidaktahuannya soal isi kandungan dalam liquid vape yang berbahaya hingga menyeretnya dalam kasus ini.
Aktor 43 tahun itu meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan vape yang beredar saat ini.
"Dalam kasus ini bisa dibuktikan karena ketidaktahuan saya sehingga saya seperti sekarang."
"Saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih berhati-hati sama pods atau vape yang beredar sekarang," tutur kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu.
Jonathan Frizzy Ungkap Penyesalan
Dalam sidang sebelumnya, Jonathan mengungkap penyesalannya atas kasus yang menjeratnya.
Ia menyebut hidupnya menjadi hancur karena terjerat kasus vape ini.
"Begitu menyesal ya, bisa dibilang hidup saya hancur," ungkap Jonathan, dikutip dari YouTube intens Investigasi.
Baca juga: Kangen Anak, Jonathan Frizzy Sebut Kasus Vape Jadi Cobaan Terberat
Jonathan menyesali atas kesalahan yang ia perbuat.
Karena ketidaktahuannya soal isi vape tersebut, kini dirinya harus menghadapi proses hukum.
"Saya sangat menyesal, saya kecewa, saya marah dengan semua kesalahan yang saya buat."
"Dan atas ketidaktahuan saya, saya akhirnya harus menjalani proses hukum yang menurut saya di luar kemampuan hidup saya," ujarnya.
Tak hanya itu, karena kasus ini Jonathan tak bisa bekerja hingga jauh dari keluarganya.
Ia berharap kasusnya saat ini bisa menjadi pembelajaran diri dan menjadi contoh agar orang lain tak melakukan hal yang serupa.
"Saya kehilangan pekerjaan saya, saya harus jauh dari anak-anak."
"Semoga ini yang terakhir kali, saya bisa jadi contoh buat masyarakat Indonesia, kalau kasus saya ini jadi pelajaran untuk semuanya," ucap ayah tiga anak itu.
(Tribunnews.com/Ifan)
Baca tanpa iklan