Ringkasan Berita:
- Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape berisi obat keras.
- Di tengah kasusnya, Jonathan Frizzy memberikan sebuah kode soal rencana akan gelar acara bahagia setelah bebas.
- Selain itu, Ijonk berharap dapat kembali berkarier setelah kasusnya selesai.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape berisi obat keras.
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam sidang terbuka, Rabu (22/8/2025).
Vonis Jonathan Frizzy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Di tengah kasus yang menjeratnya, mantan suami Dhena Devanka itu memberikan kode terkait rencana ke depan.
Ijonk mengisyaratkan akan menggelar acara bahagia setelah bebas nanti.
Spekulasi publik pun sontak tertuju pada aktris Ririn Dwi Ariyanti.
Kedekatan Ijonk dengan pemilik nama lengkap Ririn Dwi Ariyanti Noto itu diketahui terjalin sejak tahun 2023.
Ijonk mengungkap soal rencana bahagia tersebut setelah menjalani sidang vonisnya.
"Nanti juga ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia. Juga pasti akan mengundang kalian (awak media) semua," ungkap Ijonk, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (23/10/2025).
"Jadi kita saling dukung aja," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Ijonk, karena ketidaktahuannya terhadap kandungan dalam liquid vape yang berbahaya sehingga dirinya terseret dalam kasus ini.
Baca juga: Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Berkait Liquid Vape Berisi Obat Keras
Pemilik nama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak itu, lantas meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan vape yang beredar saat ini.
"Bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya saya bisa jadi seperti sekarang."
"Dan saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar saat ini," katanya.
Kini, Ijonk berharap kasusnya segera selesai.
"Doain aja semoga bisa cepat selesai," ujarnya.
Ayah tiga anak itu berharap dapat kembali berkarier setelah bebas nanti.
"Keluar juga nanti dapat berkarya lagi," ucap Ijonk.
Ijonk menegaskan dirinya tak mengonsumsi narkoba.
Pemain sinetron Anak Jalanan itu menyebut, selama ini dirinya menjalani hidup dengan benar.
Lebih lagi, ia memiliki anak dan juga keluarga yang baik.
"Ini bukan sesuatu yang haram, saya juga nggak main narkoba," ucap Ijonk.
"Saya hidupnya benar, saya punya anak, saya punya pasangan juga, saya juga punya keluarga yang baik-baik," tambahnya.
Jonathan Frizzy ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Sebelum penangkapan itu, polisi telah lebih dulu mengamankan tiga rekannya, masing-masing BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair yang mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.
Titik Terendah Hidupnya
Menurut Ijonk, hukuman pidana ini menjadi titik terendah dalam hidupnya.
Pasalnya, Ijonk merasa hukuman tersebut tidak adil lantaran dirinya tidak mengetahui awalnya atau tanpa sengaja.
"Jadi gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point (titik terendah) saya gitu," kata Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).
Bahkan ia menilai hukuman 8 bulan tidak tepat.
Baca juga: Jonathan Frizzy Merasa Tak Adil Divonis 8 Bulan Penjara, Kini Pertimbangkan Banding
"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu. Di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya, makanya saya bisa jadi seperti sekarang," lanjutnya.
Terkait apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak, Ijonk menyerahkan urusan ini ke tim kuasa hukumnya.
"Nanti biar dipikirin (oleh tim pengacara)," jelasnya
Ajukan Banding
Meski secara pribadi keberatan, Jonathan Frizzy menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
Ia juga mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, apakah kita akan mengajukan banding atau kita akan menerima dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum Ijonk, Ivan Dharmadipraja.
Menurut Ivan, alasan utama mereka mempertimbangkan banding adalah karena vonis delapan bulan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan posisi Jonathan Frizzy yang bukan pelaku utama dalam kasus ini.
"Kalau kami merasa dari tim penasihat hukum, dengan ketidakpahamannya Jonathan Frizzy terhadap etomidate dan juga peranan sebagai bukan aktor utama dan bukan orang yang mengedarkan, dari situ kita berpendapat seharusnya bisa lebih ringan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yurika/ M Alivio)
Baca tanpa iklan