News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Lisa Mariana Percaya Diri Hadapi Pemeriksaan Tersangka Kasusnya Vs Ridwan Kamil, Mengaku Sehat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Lisa Mariana hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan total 15 pertanyaan, mayoritas terkait hasil tes DNA dan permintaan second opinion untuk tes DNA ulang. Tribunnews/Jeprima

Dalam hal ini Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tersebut.

"(Laporan) sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (18/4/2025).

Dalam hal ini, Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"(Buat laporan) terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami," ucap kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya.

Hasil Tes DNA Non-identik

DNA LISA RIDWAN - Simak Live Streaming Hasil Tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Rabu (20/8/2025). Dalam foto poster live streaming tes DNA Lisa dan Ridwan Kamil yang dibuat oleh Tribunnews. (Poster oleh Tribunnews)

Empat bulan sudah polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan status kasusnya menjadi penyidikan yang di mana polisi menemukan tindak pidana.

Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya pun datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka tak menjalani tes DNA di ruangan yang sama kala itu.

Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun selesai. Pihak Bareskrim Polri pun akhirnya mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Dengan hasil ini, CA yang dituduhkan Lisa Mariana anak dari Ridwan Kamil tak terbukti.

Lisa Mariana Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam rilisnya, dikutip Senin (20/10/2025).

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. 

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun. 

Polri menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini