News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Hakim Ungkap Alasan Sandra Dewi Cabut Keberatan Asetnya Disita: Patuh Putusan Pengadilan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Sandra Dewi dan suaminya terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengungkapkan alasan aktris Sandra Dewi cabut permohonan terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. 

Baca juga: Keterangan Saksi Penyidik Dinilai Penting untuk Jawab Keberatan Sandra Dewi soal Penyitaan Aset

Rios mengatakan Sandra Dewi patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Telah menimbang bahwa pemohon melalui kuasanya mengajukan surat permohonan pencabutan. Tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Rios di persidangan, PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pada pemohon.

Baca juga: Sandra Dewi Menggugat, Kejaksaan Tetap Tancap Gas Lelang Aset Harvey Moeis

"Sepanjang pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan," jelas hakim Rios.

Kemudian dikatakan hakim Rios bahwa pemohon sudah mengetahui konsekuensi hukum dari pencabutan tersebut.

"Sehingga majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan satu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," tandasnya.

Diketahui Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.

Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi
ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.

Sebagai informasi dalam sidang perkara korupsi tata niaga komoditas timah terdakwa Harvey Moeis pada, Rabu (14/8/2024). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini