News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Santai Divonis 4 Tahun Penjara: Gue Mikirnya Malah 30 Tahun

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS NIKITA MIRZANI - Artis Nikita Mirzani di dalam mobil saat hendak pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa(28/10/2025). Nikita tampak santai divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 milair dalam kasus pemerasan.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani tampak santai menerima vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Meski bersikap santai, Nikita tak terima dihukum empat tahun penjara.

Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.

"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).

Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.

"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.

Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Pengunjung Sidang Teriak

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.

"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.

"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.

Pengunjung Sidang Teriak Dengar Vonis Nikita Mirzani

Pengunjung sidang pun langsung teriak saat mendengar vonis itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata majelis hakim. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini