News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Reza Gladys Bidik Sosok O Usai Nikita Divonis, Pengacara: Kalian Tahu Siapa yang Dimaksud

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIKITA MIRZANI DITAHAN - Dokter Reza Gladys angkat bicara terkait Nikita Mirzani yang ditahan atas laporan yang ia buat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Putusan majelis hakim terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys membuka peluang hukum baru.

Meski divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihak pelapor menegaskan bahwa proses belum selesai. Sosok lain berinisial O disebut turut terlibat namun belum tersentuh hukum.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan bahwa vonis tersebut telah membuktikan kliennya sebagai korban.

“Bagi klien kami yang penting dinyatakan terbukti bersalah. Urusan empat tahun itu urusan majelis hakim,” ujar Surya usai sidang putusan perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum terhadap oknum lain.

“Tapi yang pasti dengan adanya putusan siang ini ada oknum yang terlibat di dalamnya. Kami akan usut, kami akan tindaklanjuti atas adanya putusan siang ini,” tegasnya.

Baca juga: Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz setelah 5 Tahun Menikah

Surya menyebut bahwa oknum tersebut berinisial O dan selama ini belum tersentuh hukum, meski pernah dilaporkan.

“Kami pelajari dulu putusannya. Ada oknum yang terlibat dalam hal ini, selama ini belum tersentuh walaupun ini pernah dilaporkan, inisialnya O,” lanjutnya.

Terkait bentuk laporan dan waktu pelaporan, Surya menyatakan bahwa tim hukum masih mendalami isi putusan secara menyeluruh.

dr. Oky Pratama ungkap tujuan Nikita Mirzani datangi apartemen Lolly. (YouTube Intens Investigasi)

Saat ditanya apakah sosok O merujuk pada dokter Oky Pratama, Surya tidak memberikan jawaban eksplisit, namun tidak menampik.

“Pokoknya kalian semua tahu lah siapa yang saya maksud,” ucapnya.

Diketahui, dokter Oky Pratama merupakan teman dekat Nikita Mirzani dan sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Bahkan, usai pembacaan vonis, Nikita terlihat langsung memeluk Oky di ruang sidang.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Dakwaan TPPU Gugur

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ia hanya dinyatakan bersalah atas pemerasan, sehingga dibebaskan dari pasal pencucian uang.

Vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini