Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Melani sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi petunjuk dari JPU (P-19) sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Jika berkas dinyatakan lengkap, maka perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Baca tanpa iklan