News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Dihadirkan saat Sidang, Kondisi Terkini Terungkap dan Penampilannya Berubah

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ammar Zoni - Artis Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) siang. Penampilan Ammar Zoni setelah menjadi tahanan di Lapas Nusakambangan berbeda dari sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni turut dihadirkan bersama lima narapidana lainnya dalam sidang perkara peredaran narkotika di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Agenda sidang pada Kamis (6/11/2025), hari ini, adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan suami Irish Bella ini, dihadirkan secara online.

Ammar hadir mengenakan seragam tahanan berwarna oranye bersama narapidana lainnya.

Pun penampilan rambut Ammar terlibat berbeda dari sebelum dibawa ke LapasĀ  Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sejak 16 Oktober 2025.

Jika sebelumnya Ammar berambut gondrong saat awal dipindahkan ke Nusakambangan ini, kini ia tampil dengan rambut cepak.

Kemudian saat satu persatu narapidana ditanya oleh seseorang dari balik layar terkait kondisi kesehatannya.

Ammar dan lima orang lainnya mengaku dalam keadaan sehat.

"Muhammad Ammar Akbar, sehat?" tanya seseorang.

"Sehat Bu," jawab Ammar.

Sementara sebelumnya, pihak Ammar menginginkan bisa hadir dalam sidang secara offline.

Baca juga: Penjelasan Kamelia soal Kabar Raffi Ahmad Besuk Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan

Keinginan Ammar itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias saat menjadi bintang tamu dalam program Saksi Kata di YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025).

"Seperti permohonan kita pada waktu sidang sudah kita bilang. Bahwa kita minta sidang itu offline, jadi sidang dihadirkan dia (Ammar Zoni)," kata Jon.

Ia melanjutkan kalau alasan hakim sidang digelar online berdasarkan Perma tahun 2020. Itu sudah tidak relevan karena sekarang tidak darurat covid.

"Jadi menurut saya alasan hakim tidak relevan. Yang benar di KUHAP sudah jelas, jaksa wajib menghadirkan terdakwa di persidangan supaya dia memberikan keterangan di depan hakim nyaman, tidak ada intervensi, jujur dan merdeka," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini