News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Dukung Keinginan Ammar Zoni Hadir di Persidangan, Hotman Paris: Dia Bukan Teroris

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMMAR ZONI - Pengacara Hotman Paris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025). Tanggapan Hotman Paris soal Ammar Zoni ngotot hadir di sidang.

Sementara menurut Hotman, Ammar tidak termasuk orang yang membahayakan.

"Dia punya hak, tapi hakim berwenang. Makanya tadi saya bilang kalau ada alasan yang dapat dibenarkan, itu benar."

"Apakah Ammar Zoni membahayakan? Anda nilai sendiri."

"Kalau saya melihat sih nggak membahayakan. Dia bukan teroris," ujarnya.

Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan dalam Sidang

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba tersebut kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Sama seperti sebelumnya, sidang digelar secara online tanpa kehadiran langsung para terdakwa.

Adik Ammar, Aditya Zoni, mengungkap keluarganya masih terus berharap agar sidang bisa dilakukan secara offline dengan menghadirkan sang aktor.

"Kita itu keluarga harapannya untuk sidang offline, Bang Ammar dihadirkan," ungkap Aditya usai sidang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Dengan dihadirkan secara langsung, kata Aditya, Ammar bisa menyampaikan mengenai kejadian yang sebenarnya dengan bebas.

Sebab mantan suami Irish Bella itu juga mempunyai haknya untuk menyampaikan pembelaan.

"Ya agar bisa menyampaikan secara bebas, leluasa," ujar Aditya.

Sementara Ammar sendiri dalam sidang, mewakili suara para terdakwa mengaku kesulitan untuk mempersiapkan materi pembelaan karena aksesnya terbatas. 

Mereka mengklaim tidak diberi fasilitas seperti kertas dan pulpen untuk menulis eksepsi pribadi.

"Bagaimana caranya kami untuk bisa bicara tentang eksepsi, kami di sini saja tidak dikasih pulpen tidak ada," kata Ammar dalam persidangan.

Pada akhirnya, para terdakwa meminta untuk menunda pembacaan eksepsi yang telah disiapkan oleh tim pengacara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini