Dalam petitumnya, kuasa hukum juga memohon agar majelis memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Ammar Zoni dari tahanan setelah putusan sela dibacakan, serta memulihkan nama baik terdakwa.
“Memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tutur Armini.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, pada 20 November 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan tersebut.
Baca tanpa iklan