News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Heboh Nikita Mirzani Live dari Dalam Penjara, Pengacara Singgung soal Aturan

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIKITA MIRZANI LIVE DIPENJARA - Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Kuasa hukum tanggapi soal Nikita Mirzani live dari dalam penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Heboh video yang memperlihatkan artis Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) dari dalam penjara.

Video live Nikita Mirzani kini beredar di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Dari video yang beredar, bintang film Nenek Gayung itu tampak melakukan live bersama rekannya, dokter Oky Pratama. 

Terkait video yang menuai sorotan publik tersebut, kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin pun menanggapinya dengan santai.

Andi bahkan menyinggung mengenai aturan yang melarang tahanan membawa ponsel.

"Terkait itu ya memang ada aturan tentu kan ada aturan yang mengatur terutama dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM," kata Andi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (14/11/2025).

"Kalau enggak salah itu Peraturan Nomor 6 Tahun 2013. Tapi kan tujuan dari peraturan itu dibuat tentu ada tujuannya ya kan."

"Memang di situ ada larangan tahanan membawa alat komunikasi ya," paparnya.

Andi menjelaskan alasan tahanan dilarang menggunakan ponsel karena dikhawatirkan disalahgunakan.

"Tapi tentu larangan itu ada alasannya. Kenapa dilarang? Karena khawatirnya kalau misalnya disalahgunakan," ujar Andi.

Baca juga: Bantah Nikita Mirzani akan Dipindahkan, Sahabat Sebut sang Aktris Bahagia di Rutan Pondok Bambu

"Seperti misalnya dipergunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Atau melakukan suatu penipuan," sambungnya.

Namun, menurut Andi, jika ponsel tersebut difasilitasi oleh Rutan Pondok Bambu maka Nikita Mirzani tidak melanggar.

Selama menggunakan ponsel, wanita berusia 39 tahun itu tentunya diawasi ketat.

"Nah, pertanyaannya bagaimana misalnya ketika mereka mempergunakan HP dan itu memang difasilitasi oleh rutan ya," jelas Andi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini