Selain itu, Shyalimar Malik menekankan pentingnya keberanian untuk bersuara (speak up), baik bagi korban maupun saksi, tujuannya agar tidak menormalisasi perundungan di sekolah.
Diluar itu, Shyalimar Malik mendorong adanya campur tangan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan payung hukum yang jelas.
Shyalimar Malik mengusulkan agar Kementerian terkait, kepolisian, dan lembaga hukum lainnya merumuskan undang-undang khusus tentang perundungan, termasuk bagi pelaku di bawah umur.
Menurutnya, sanksi tegas seperti skorsing hingga dikeluarkan dari sekolah (drop out) perlu diterapkan untuk memberikan efek jera.
"Idealnya, dibuat undang-undang khusus yang mengatur tentang perundungan. Sekolah juga harus proaktif memasang poster peringatan dan memberikan edukasi rutin kepada murid mengenai bahaya dan dampak buruk dari perundungan," ujar Shyalimar Malik.
"Jadi, harus ada kombinasi antara penegakan hukum yang kuat dari pemerintah dan pengawasan serta edukasi yang ketat dari pihak sekolah," sambungnya. (Ari).
Baca tanpa iklan