Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta sidang Ammar Zoni dkk digelar offline atau langsung.
- Ini jadi sidang perdana Ammar Zoni hadir langsung di ruang sidang.
- Sebelumnya, sidang diikuti Ammar Zoni dari Nusakambangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sidang kasus dugaan penjualan narkoba di Rutan Salemba, terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk digelar offline atau langsung.
Artinya dengan adanya penetapan tersebut Ammar Zoni dkk yang saat ini ada di Lapas Nusakambangan. Bakal hadir secara langsung ke persidangan di PN Jakarta Pusat pada sidang tahap pembuktian.
Baca juga: Ammar Zoni Tersenyum, Hakim Minta Dirinya Dihadirkan di Jakarta, Bukan Sidang dari Nusakambangan
Adapun penetapan itu dibacakan majelis hakim usai menolak eksepsi para terdakwa Ammar Zoni dkk di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
"Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo majelis hakim perlu menetapkan persidangan di ruang sidang PN Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pada terdakwa di ruang Sidang PN Jakpus.
"Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Hakim Ketua Dwi.
Sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Aditya Zoni Sebut Hubungan Ammar dengan Irish Bella Tetap Baik, Masih Komunikasi soal Anak
Seperti diketahui Ammar Zoni dan terdakwa lainnya didakwa oleh JPU sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Baca tanpa iklan