News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Komentari Inara Rusli Dilaporkan Dugaan Perzinaan, Deolipa Yumara Jelaskan soal Hukum Pidana

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS INARA RUSLI - Inara Rusli ketika ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (28/11/2025). Praktisi hukum Deolipa Yumara komentari soal Wardatina Mawa yang laporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan.

TRIBUNNEWS.COM - Nama mantan istri musisi Virgoun, Inara Rusli masih menyita perhatian setelah terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah dibongkar oleh konten kreator muslimah, Wardatina Mawa.

Wardatina Mawa membongkar keretakan rumah tangganya dan menuding suaminya, Insanul Fahmi selingkuh dengan Inara Rusli.

Tak main-main, Mawa akrab sapaannya, juga melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.

Kasus ini semakin ramai usai Insanul Fahmi yang mengaku telah menikah siri dengan mantan istri vokalis band Last Child itu.

Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut mengomentari soal laporan tersebut.

Terkait langkah hukum dari Mawa, Deolipa menyebut sang konten kreator harus bisa membuktikan adanya hubungan intim antara Insan dan Inara.

"Itu harus dibuktikan ada nggak hubungan seksual," kata Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (30/11/2025).

Pengacara kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 ini, kemudian menjelaskan soal hukum pidana.

Menurutnya, bahwa pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak sah secara negara.

Sehingga jika ada suatu pasangan yang kepergok berhubungan intim meski sudah menikah siri, orang tersebut tetap bisa dikategorikan masuk dalam suatu tindak pidana perzinaan.

Baca juga: Kata Ahli Ekspresi soal Permintaan Maaf Inara Rusli, Soroti Nama Wardatina Mawa yang Tak Disebut

"Hukum pidana kita mengikuti di mana semua pasangan yang tercatat dalam Undang-Undang dianggap sebagai pasangan yang sah."

"Nah kalau ada perkawinan yang nikah siri jadi dianggap belum sah secara Undang-Undang."

"Karena  hukum pidana kita adalah netral. Makanya ketika ada persoalan seseorang dengan pasangannya sudah resmi sebagai suami istri berdasarkan Undang-Undang, kalau dia kemudian dengan pihak ketiga berhubungan seksual dan ketahuan itu dianggap sebagai perzinaan walaupun orang ini sudah menikah siri," jelas Deolipa."

Soal ancaman hukuman, lanjut Deolipa, orang yang terbukti melakukan perzinaan akan mendapatkan hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini