TRIBUNNEWS.COM - Harapan Ammar Zoni untuk bisa kembali menapakkan kaki di ruang sidang kini mulai terbuka.
Setelah berbulan-bulan mengikuti proses hukum melalui layar daring dari Nusakambangan, keputusan terbaru majelis hakim memberi angin segar bagi pihaknya.
Sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, aktor tersebut hanya mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kehadirannya secara online bersama lima terdakwa lain sempat menuai perhatian, mengingat banyak pihak menilai kehadiran fisik di ruang sidang akan memberi ruang pembelaan yang lebih maksimal.
Namun dalam persidangan terbaru, Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ammar Zoni sah dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dihadirkan langsung di ruang sidang mulai pekan depan.
“Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Kamis (27/11/2025).
Meski demikian, keputusan majelis hakim tersebut ternyata tidak serta-merta membuat persidangan digelar secara offline.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa pelaksanaan sidang tetap mengikuti prosedur dan arahan internal dari Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyarakatan.
Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, memberikan tanggapan terkait permintaan agar Ammar Zoni dapat dihadirkan langsung di pengadilan.
Ketika disinggung mengenai apa syarat dan ketentuan agar Ammar Zoni bisa hadir secara offline, Rika menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan khusus.
Baca juga: Ditjenpas Angkat Bicara soal Ammar Zoni Diminta Hadir Langsung di Sidang, Singgung Status sang Aktor
“Ini pastinya kami punya pertimbangan ya bahwa yang bersangkutan itu memang masih memungkinkan untuk dilaksanakan persidangan melalui telekonference atau online."
" Komunikasi pun tidak kami batasi, pihak Lapas Karang Anyar pun tidak membatasi, tentunya dengan aturan-aturan yang memang sudah ada,” ujarnya, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Selasa (2/12/2025).
Rika menegaskan bahwa Ditjenpas tetap mendukung kelancaran proses hukum Ammar Zoni.
“Kami sekali lagi berharap kami akan mendukung segala hal untuk mempermudah agar proses persidangan ini dapat segera mencapai keputusan yang terbaik untuk semua.”
Baca tanpa iklan