News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur Lisa Mariana

Respons Pihak Ridwan Kamil soal Lisa Mariana yang Dijemput Paksa Polisi Buntut Kasus Video Syur

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SELEBGRAM LISA MARIANA - Lisa Mariana saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Pihak Ridwan Kamil menanggapi soal Lisa Mariana yang dijemput paksa oleh kepolisian buntut kasus video syur.

TRIBUNNEWS.COM - Nama selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan usai ditangkap secara paksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Lisa Mariana dijemput secara paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat pada, Kamis (4/12/2025) kemarin.

Penjemputan paksa ini lantaran Lisa Mariana yang sebelumnya tak kooperatif hingga terkendala untuk melakukan pemeriksaan.

Nama Lisa Mariana sebelumnya menjadi sorotan buntut dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atas dugan pencemaran nama baik.

Laporan itu merupakan tindak lanjut atas pengakuan Lisa Mariana pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.

Di tengah kasus itu, viral video syur berdurasi empat menit memperlihatkan Lisa Mariana dengan seorang pria bertato.

Buntut viralnya video syur tersebut, wanita yang dikenal sebagai mantan model majalah dewasa itu pun dilaporkan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ke Polda Jawa Barat.

Lisa Mariana pun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November 2025, lalu.

Soal penjemputan paksa terhadap Lisa Mariana, pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, memberikan respons.

Muslim menilai langakh yang diambil kepolisian sudah sesuai prosedur yang ada.

"Bagi kami apa yang dilakukan oleh pihak Polda Jawa Barat dengan menjemput paksa, saya kira itu sesuai dengan SOP dan ada diatur dalam KUHAP," kata Muslim, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (5/12/2025).

Dalam hal ini, penjemputan paksa tersebut boleh dilakukan jika tersangka sebelumnya yang dua kali berturut-turut mangkir dari panggilan polisi.

Baca juga: Unggahan Pertama Lisa Mariana setelah Ditangkap: Good Morning Guys, Aku Baik-Baik Saja

Sehingga pihak kepolisian memiliki hak melakukan penjemputan paksa agar tersangka bisa diperiksa.

"Bagi seseorang yang dipanggil secara patut dan nyata ternyata tidak hadir dua kali berturut-turut, maka penyidik dapat menjemput paksa."

"Dan itu yang kemarin dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jawa Barat menjemput paksa Lisa Mariana untuk dihadirkan di dalam pemeriksaan," jelas Muslim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini