News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HP Diretas dan Pakai untuk Praktik Prostitusi, Model Tiara Aurellie Minta Pelaku Dihukum Berat

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiara Aurellie, seorang model.

 

TRIBUNNEWS.COM - Meski lebih dari setahun berlalu, model Tiara Aurellie tak bisa melupakan momen pahit ponselnya diretas dan digunakan untuk prostitusi online. 

Usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Tiara meluapkan kemarahan dan unek-unek, atas perbuatan terdakwa Pajar Setiabudi, karena merasa dirugikan secara materiil dan moril.

Perbuatan pelaku tak hanya berdampak secara emosional, tapi juga psikologis dan reputasi Tiara.

"Saya minta keadilan kepada hakim yang menangani perkara saya. Saya mau dia dihukum berat," seru Tiara.

Baca juga: Profil Sabrina Chairunnisa, Aktris dan Model yang Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier

Sidang kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor berinisial PS atau Pajar Setiabudi digelar kemarin, Rabu (10/12/2025).

Tiara Aurellie didampingi pengacaranya usai membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan pelanggaran UU ITE di Polda Metro Jaya, Rabu (12/6/2024). (Tribunnews/Bayu Indra Permana)

Agendanya mendengar kesaksian korban dan terdakwa. Jadi Tiara juga hadir di sidang tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Tiara ke Polda Metro Jaya pada 12 Juni 2024.

Dalam laporan, Tiara menerangkan ponsel pribadinya telah diretas atau diakses secara ilegal. Yang membuat psikologisnya terganggu, handphonenya disalahgunakan untuk praktik prostitusi online.

Peretasan dan penyalahgunaan ini jelas mencoreng nama baik Tiara. Karena perbuatan tersebut ia trauma.

Kuasa hukum Tiara, Wiliyus Prayietno, mendukung penuh tuntutan kliennya, karena tindakan terdakwa sudah sangat keterlaluan dan diduga telah memakan banyak korban dari kalangan publik figur lainnya.

"Sudah jelas bahwa kami di sini melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS (Pajar Setiabudi). Apalagi di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritas, selebgram dan lain-lain," terang Wiliyus.

Disebut Wiliyus, Tiara menjadi salah satu korban yang berani mengambil langkah hukum.

Kasus ini menyita perhatian publik karena memperlihatkan betapa rentannya data pribadi dan reputasi di era digital, di mana peretasan dapat berujung pada tindak pidana serius seperti eksploitasi dan prostitusi online.

Sidang dilanjutkan pekan depan, 17 Desember 2025. Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini