TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni akhirnya hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) untuk mengikuti sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Rutan Salemba.
Ammar Zoni disebut menerima upah sebesar Rp10 juta dari hasil mengedarkan sabu di Rutan Salemba.
Informasi tersebut terungkap dalam sidang beragendakan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal ini, Ammar membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima uang Rp10 juta sebagai imbalan mengedarkan 100 gram sabu.
Aktor berusia 32 tahun ini pun menantang agar ditunjukkan bukti jika memang dirinya menerima uang dan narkoba seberat 100 gram tersebut.
"Kalau memang saya dikatakan menerima Rp10 juta seperti yang disampaikan, ya dibuktikan dong,” ujar Ammar Zoni, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (19/12/2025).
Selain itu, Ammar Zoni menilai jika benar ia menerima uang tersebut, seharusnya terdapat bukti transaksi yang jelas.
"Pasti ada transaksinya dan ada buktinya kalau memang saya menerima uang tersebut,” jelasnya.
Ammar juga mempersilakan jaksa membuktikan tuduhan keterlibatannya dalam peredaran narkoba hingga 100 gram.
"Kalau dikatakan ada 100 gram, silakan dibuktikan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ammar Zoni juga memberikan tanggapan terkait rekaman video yang memperlihatkan dirinya mengakui dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Baca juga: Keterangan Saksi dari Jaksa Buat Aditya Zoni Yakin Sang Kakak Ammar Zoni Tak Bersalah
Kakak Aditya Zoni ini membenarkan ucapannya di video tersebut.
Namun, Ammar menegaskan bahwa pengakuan itu diucapkan lantaran dirinya dalam kondisi ditekan dan disiksa.
"Kalau masalah video yang tadi, itu memang video dalam di bawah tekanan saya dipukuli dan saya disetrum," kata Ammar.
"Itu betul sekali (ada kekerasan). Makanya kami meminta untuk pihak pengadilan memberikan bukti CCTV," sambungnya.
Baca tanpa iklan