TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan analisisnya terkait dugaan keterlibatan Virgoun dalam penyebaran rekaman CCTV Insanul Fahmi dan Inara Rusli.
Di tengah isu perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli, terungkap adanya rekaman CCTV yang diduga diambil dari rumah mantan istri Virgoun.
Rekaman CCTV tersebut menjadi bekal untuk istri Insan, Wardatina Mawa melaporkan sang suami dan juga Inara atas dugaan perzinaan.
Sementara, Inara balik melaporkan Mawa atas dugaan ilegal akses terkait rekaman CCTV yang dikantonginya.
Nama Virgoun pun turut terseret dalam persoalan tersebut.
Vokalis grup band Last Child itu diduga terlibat dalam penyebaran video CCTV.
Pasalnya, pelantun Diary Depresiku itu masih bisa mengakses CCTV di rumahnya yang kini ditinggali Inara dan anak-anaknya.
Persoalan tersebut hingga kini masih bergulir di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menanggapi soal dugaan keterlibatan Virgoun tersebut, Hotman Paris memberikan analisis hukumnya.
Pengacara berusia 66 tahun itu mengungkap kemungkinan jerat hukum jika Virgoun terbukti menyebarkan.
"Ya kalau memang dia (Insan-Inara) tidak niat membuat (video panas) berarti adalah dugaan siapa yang menyebarkan."
Baca juga: Penyebaran CCTV Inara Rusli dan Insan Diduga Bermotif Uang, Kuasa Hukum Singgung Nama Virgoun
"Jadi ada dua, video porno itu ada duga kena, satu membuatnya kena UU Pornografi, menyebarkan kena pasal 27 ayat 1 UU ITE," beber Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/12/2025).
Menurut Hotman, apabila video tersebut sudah berada di tangan orang lain, maka sudah termasuk penyebaran.
"Ya kalau gue (kirim) ke orang lain ya itu penyebaran."
Baca tanpa iklan