TRIBUNNEWS.COM - Isu dugaan pengamanan harta mencuat di tengah proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Kabar tersebut berkembang seiring gugatan cerai yang diajukan Atalia ke Pengadilan Agama Bandung pada 11 Desember 2025, setelah rumah tangga yang dibina selama 29 tahun itu dikabarkan berada di ujung tanduk.
Namun, pihak Ridwan Kamil secara tegas membantah anggapan tersebut.
Perceraian pasangan yang selama ini dikenal harmonis itu langsung menyita perhatian publik.
Sorotan semakin tajam karena di saat bersamaan, Ridwan Kamil juga tengah berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan belanja iklan di salah satu bank daerah.
Kondisi ini kemudian memunculkan spekulasi bahwa gugatan cerai Bu Cinta, begitu sapaan akrabnya, disebut-sebut berkaitan dengan upaya menyelamatkan harta.
Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, membantah keras tudingan yang beredar.
Ia menegaskan bahwa perceraian tersebut murni persoalan rumah tangga dan tidak ada kaitannya dengan perkara lain yang sedang berjalan.
“Selain komunikasi yang kami lakukan dengan kuasa hukum Ibu Atalia serta dengan klien kami sendiri, kami juga telah mencermati dokumen-dokumen yang ada. Dari situ, sebagai advokat, kami melihat bahwa perkara perceraian ini memiliki alasan yang cukup, tanpa harus dikaitkan dengan perkara-perkara lain yang sedang berjalan,” ujar Wenda, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (1/1/2026).
Ia juga menepis anggapan yang menyudutkan Atalia Praratya terkait motif di balik gugatan cerai tersebut.
Menurutnya, langkah yang diambil Atalia bukanlah keputusan yang diambil secara sembrono atau dilandasi kepentingan tertentu.
Baca juga: Memori Tahun Baru Atalia Praratya, Ucapan Kejutan 2025 Jadi Nyata, Kini Cerai dari Ridwan Kamil
“Saya rasa Bu Atalia juga tidak sekerdil itu untuk melakukan hal-hal seperti yang dipersepsikan sebagian pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Wenda mengaitkan persoalan ini dengan pandangan dalam hukum Islam.
Kuasa hukum dari mantan Gubernur Jawa Barat ini menyampaikan bahwa dalam persidangan, Ketua Majelis juga telah mengingatkan tentang konsekuensi bagi seorang istri yang mengajukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.
“Dalam Islam, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis, seorang istri yang mengajukan perceraian dan meminta suaminya menceraikan dirinya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat, diharamkan mencium bau surga,” jelas Wenda.
Baca tanpa iklan