News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

29 Tahun Nikah, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kini Resmi Cerai, Alasan Proses Berlangsung Cepat

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RIDWAN KAMIL - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi cerai.

 

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan pasangan politisi Atalia Praratya dengan Ridwan Kamil yang dibina sejak 7 Desember 1996 dan kini sudah berusia 29  tahun itu, telah resmi usai.

Atalia dan Ridwan Kamil sudah resmi bercerai, setelah pihak Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan anggota DPR RI tersebut.

Pihak Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan memberikan konfirmasi terkait hasil putusan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil.

"Gugatan yang diajukan oleh inisial AP dan lawan RK, pada pokoknya gugatan itu dikabulkan," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/1/2026).

Kendati begitu, hasilnya bersifat privat dan tidak bisa dipublikasikan.

"Namun dibacakan secara e-court dan tidak dipublikasikan secara umum," tambahnya.

Meski sudah bercerai, namun berdasarkan aturan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Baik dari pihak Atalia atau Ridwan Kamil masih diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding bila perlu.

"Karena ini masih dalam masa upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, masih ada tenggang waktu apabila salah satu pihak mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari," tambahnya.

Ditegaskan Ikhwan Sopyan, proses perceraian Atalia dan Ridwan Kamil sudah berjalan sebagaimana hukum acara.

Atalia mengajukan gugatan cerai sejak 15 Desember 2025.

Baca juga: Sidang Putusan Cerai Ridwan Kamil-Atalia Digelar via e-Court, Lebih Cepat dari Jadwal

Tak butuh waktu lama, kini gugatan cerainya dikabulkan hakim pengadilan pada 7 Januari 2026.

Persidangan dinilai cukup cepat, apalagi proses cerainyanya tidak sampai satu bulan.

"Jalannya persidangan sudah sesuai hukum acara, karena didaftarkan e-court maka putusannya juga e-court," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini