"Sebetulnya saya tidak ingin mengajukan gugatan ini. Mulai 24 tahun Ressa dititipkan sampai baru kemarin itu, tidak ada sedikit pun keinginan dari kami untuk mengajukan gugatan," bebernya.
Akan tetapi, pasca-meninggalnya Emilia, Ressa mulai mengetahui dirinya bukan anak kandung Dino Rossano Hansa.
"Pasca Emilia Contessa itu baru meninggal, yang bersangkutan yaitu Ressa sendiri baru tahu kalau ternyata dia bukan anak dari Pak Dino Rossano Hansa."
Baca juga: Tessa Mariska Prihatin Denada Digugat Sosok Pemuda Berinisial R Atas Dugaan Penelantaran Anak
"Makanya, ketika dia sempat melihat beberapa pemberitaan terkait dengan perjuangan Denada itu sebagai ibu yang memperjuangkan penyakit adiknya kemarin itu, ya wajar anak itu menjadi sedih dan bertanya-tanya, 'Kok kenapa aku tidak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama gitu loh'," tandas Ronald lagi.
Namun, disinggung soal alasannya kini menuntut Denada terkait dugaan penelantaran anak, pihaknya enggan membeberkan.
Ronald berdalih akan membuka hal itu di pengadilan.
"Ada alasan-alasan yang menjadi cikal bakal yang melatarbelakangi saya mengajukan gugatan itu ya, tapi tidak saya buka di pers. Mungkin nanti mengikuti ritme pemeriksaan persidangan di pengadilan," selorohnya.
Lebih jelas, ia hanya meminta pertanggungjawaban Denada sebagai seorang ibu.
"Sebetulnya konteksnya adalah pertanggungjawaban yang diminta di dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saya, yang seharusnya pertanggungjawabannya itu sudah menjad bentuk kewajiban dari seorang ibu," lanjut Ronald.
"Itu sama sekali tidak ada atensi dari Denada sebagai ibunya, itu udah hampir 100 persen full tidak ada sumbangsih sama sekali," tegasnya.
Tanggapan Denada
Sementara itu, kuasa Hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya telah datang ke PN Banyuwangi saat mediasi digelar beberapa waktu lalu.
"Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali. Setelah itu, Mbak Denada menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya, itu pun panggilannya tanpa disertai surat gugatan," kata Iqbal, Jumat (9/1/2025), dikutip dari TribunJatim.
Iqbal mengaku baru mendapat materi gugatan saat mediasi. Namun, ia belum mempelajarinya dan belum mendiskusikannya dengan Denada.
"Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami," tuturnya.
Baca juga: Demi Anak, Denada Rela Banting Setir dari Rapper jadi Pedangdut: Datangkan Rezeki Sebanyak-banyaknya
Meski demikian, secara prinsip pihaknya siap menghadapi gugatan itu.
"Tetapi kami memang perlu waktu untuk membaca dan mempelajari surat gugatan tersebut terlebih dahulu," ujarnya.
(Tribunnews.com/ Salma) (TribunJatim/Aflahul Abidin)
Baca tanpa iklan