"Jadi ya mungkin saran buat orang-orang yang ada di belakangnya coba lebih pahamilah ya kan, jangan semua-semuanya mau dimanfaatin gitu, apalagi ini untuk urusan rumah tangga."
"Terus keluarga kalau bisa memberikan space lah kepada kami, karena ini sifatnya privasi ya," tuturnya.
Wardatina Mawa Tantang Insan dan Inara Buktikan Pernikahan Siri
Di sisi lain, kuasa hukum Wardatina Mawa, Althur Napitupulu menantang Insanul Fahmi dan Inara Rusli untuk membuktikan pernikahan siri yang selama ini diklaim ke publik.
Althur Napitupulu, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya maupun kliennya belum pernah menerima dokumen atau bukti sah yang menunjukkan adanya pernikahan siri antara Insan dan Inara.
“Sampai detik ini, kami sebagai kuasa hukum dan juga Mawa belum pernah menerima bukti pernikahan siri itu. Kapan menikahnya, bagaimana prosesnya, siapa saksinya, itu semua tidak pernah diperlihatkan kepada kami,” ujar Althur.
Baca juga: Akui Rela Sujud kepada Mawa agar Bisa Damai, Insanul Fahmi Berdalih Masih Sayang: Saya Memohon
Menurut Althur, klaim pernikahan siri tersebut tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan di media ataupun podcast, tapi harus dibuktikan secara jelas dan dapat diuji secara hukum.
“Kalau memang mengaku sudah menikah siri, silakan perlihatkan buktinya. Jangan hanya disampaikan di media atau di podcast, tapi tidak pernah dibuktikan. Sampai sekarang ini kami belum melihat satu pun bukti yang dimaksud,” tegasnya.
Kemudian, pernikahan siri juga tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menepis laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Mawa di Polda Metro Jaya terhadap Insanul dan Inara.
“Pernikahan siri itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan dugaan perzinaan. Pertanyaannya sederhana, pernikahan itu dilakukan sebelum atau sesudah perbuatan yang dilaporkan? Itu sampai sekarang juga belum pernah dijelaskan,” katanya.
“Ibaratnya seperti seseorang menabrak lalu baru membuat SIM supaya tabrakannya dianggap tidak sah. Logika seperti itu tentu keliru. Begitu juga dengan pernikahan siri, tidak bisa dilakukan untuk membenarkan perbuatan yang sudah terjadi," tutupnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)
Baca tanpa iklan