Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan dengan terdakwa Ammar Zoni digelar lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
- Ammar Zoni terlihat sering tertawa.
- Tawanya terus berderai saat polisi yang menjadi saksi memberikan keterangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap Ammar Zoni senilai Rp300 juta hingga Rp3 miliar.
Baca juga: Bucinnya Ammar Zoni di Penjara, Pura-pura Sakit agar Dokter Kamelia Jenguk Setiap Hari
Ada tiga polisi yang dihadirkan, yakni Bambang Setiadi, Mario, Arief Budianto, dan FX Sagala.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Ammar Zoni memakai baju krem yang berbeda dari terdakwa lainnya warna putih dan tampak segar serta bersemangat menyaksikan jalannya persidangan.
Betul saja, saat saksi pertama ditanya oleh majelis hakim dan kuasa hukumnya, Ammar Zoni terlihat sering tertawa-tawa.
Baca juga: Ammar Zoni Makin Kurus di Tahanan, Kamelia Tetap Puji Auranya
Saat ini sidang masih berlangsung. Saksi dari pihak polisi masih memberikan keterangan, dan sejauh ini baru satu orang yang menyampaikan kesaksiannya.
Ammar Zoni pun belum diberi kesempatan untuk berbicara.
Meski begitu, ia beberapa kali terlihat tertawa di dalam ruangan ketika mendengar pernyataan saksi dari pihak kepolisian.
Dugaan Pemerasan
Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya Ammar Zoni menyatakan dirinya diperas Rp300 juta oleh oknum polisi agar kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Ammar Zoni juga dimintai Rp3 miliar sekaligus untuk mewakili tahanan lainnya, sebab total ada 10 orang. Namun, Ammar Zoni menolak.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca tanpa iklan