Ringkasan Berita:
- Buku Broken Strings yang ditulis aktris Aurelie Moeremans memancing reaksi publik, termasuk para wakil rakyat.
- Child Grooming yang dialami Aurelie Moeremans dirasakan sangat nyata dan tak bisa dibiarkan.
- Para anggota DPR melontarkan kritik atas peran negara dalam perlindungan anak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengalaman buruk child grooming artis peran Aurelie Moeremans memancing beragam reaksi publik, termasuk para wakil rakyat.
Child Grooming yang diungkapkan Aurelie Moeremans dalam buku Broken Strings ini dinilai anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania memperlihatkan jika negara belum hadir lindungi perempuan-anak.
Baca juga: Viral Kisah Aurelie Moeremans Alami Child Grooming, Kak Seto Puji Keberanian sang Artis Speak Up
Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai jika kasus pada Aurelia membuka kembali pertanyaan besar, apakah sistem perlindungan anak dan korban kekerasan seksual di Indonesia berjalan efektif?
"Apakah negara hadir sejak awal, bukan setelah viral?" kata Ina Ammania di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Seperti diketahui pengalaman traumatis Aurelie Moeremans menjadi korban child grooming ketika masih anak-anak.
Child grooming, istilah untuk perbuatan manipulatif yang dilakukan orang dewasa terhadap anak atau remaja dengan tujuan membangun kepercayaan dan mengendalikan mereka, biasanya untuk tujuan kekerasan atau eksploitasi seksual.
Aurelie mengaku menjadi korban child grooming sejak remaja melalui buku memoar berjudul "Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth". Buku ini menjadi viral karena menyuguhkan kisah nyata yang jarang diungkap oleh publik.
Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Perlindungan Anak dan Perempuan
Melihat hal itu, Ina Ammania mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) memperbaiki sistem perlindungan bagi perempuan dan anak.
Perbaikan mulai dari penguatan regulasi dan kebijakan, membangun pusat layanan terpadu di daerah-daerah, pencegahan dan edukasi, penguatan kapasitas aparat dan tenaga pelayanan, pendampingan dan rehabilitasi korban, monitoring data dan evaluasi evaluasi.
KPPA juga diminta berkolaborasi dengan institusi atau lembaga lain, misalnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian. Termasuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ketika ada aduan dari masyarakat.
"Penanganan korban grooming ini juga penting, mulai dari penanganan laporan, pendampingan psikologis, sampai pemulihan jangka panjang," tandasnya.
Legislator dari Dapil III Jawa Timur itu menambahkan, KPP dan KPAI juga harus mengaudit, mengevaluasi kasus-kasus lama yang mandek atau mengangkat kasus-kasus yang tidak mendapatkan penanganan serius, seperti kasus yang dialami Aurelie Moeremans.
"Saya yakin banyak kasus-kasus serupa terjadi di tengah masyarakat kita," pungkasnya.
Buktikan KUHP Baru Bertaji
Sebelumnya, kritik serupa dilayangkan Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2025) menyebut negara memiliki instrumen hukum yang cukup untuk menindak kasus child grooming yang diungkap aktris Aurelie Moeremans yang mengaku menjadi korban sejak usia 15 tahun.
Ia mengungkap beberapa aturan yang dapat menjerat pelaku child grooming, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bahkan di KUHP baru begitu juga diatur persoalan ini bahwa bisa ada hukuman berlapis," kata Rieke dalam rapat.
Rieke pun mengusulkan adanya ruang diskusi khusus bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait isu child grooming.
Rieke menilai, munculnya pembelaan diri dari pihak yang terindikasi pelaku justru berpotensi menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak, termasuk dengan dalih pernikahan berbasis keyakinan agama.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta dukungan seluruh pihak agar kasus child grooming dapat diusut tuntas.
"Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Komisi XIII beri sanksi yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Respons Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah melalui pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi buku aktris Aurelie Moeremans, Broken Strings.
Menurut Arifah, negara telah menjamin perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
"Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming," ujar Arifah.
Kementerian PPPA juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak.
Arifah menilai karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata, bisa menimpa siapa saja, dan membutuhkan upaya bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Dirinya menegaskan bahwa praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang nyata di tengah masyarakat.
Modus ini kerap berlangsung secara tersembunyi dan sering luput dari pengawasan keluarga maupun lingkungan terdekat anak.
"Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan," ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Baca tanpa iklan