“Merah putih. Salah ya salah, benar ya benar. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Doktif.
Duduk Perkara Doktif Vs Richard Lee
Kasus Richard Lee dan Doktif bermula dari saling kritik dan saling lapor terkait produk kecantikan.
Doktif menuding klinik dan produk Richard Lee melakukan overclaim serta tidak berizin, sementara Richard Lee merasa difitnah dan melaporkan balik Doktif atas pencemaran nama baik.
Akhirnya, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
Kronologis
Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Dalam laporannya, Doktif menyebut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan layanan kecantikan milik Richard Lee.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Pada 2025, Richard Lee melaporkan balik Doktif ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, karena Doktif menyebut salah satu kliniknya tidak berizin.
Laporan Richard teregistrasi dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
12 Desember 2025: Doktif ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
15 Desember 2025: Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen.
Baca tanpa iklan