Ringkasan Berita:
- Teddy Pardiyana mengajukan permohonan ahli waris kontensius ke Pengadilan Agama Bandung sejak 1 Desember 2025 dengan keluarga Sule sebagai termohon.
- Kuasa hukum Teddy menegaskan perkara ini bukan gugatan pembagian harta warisan, melainkan penetapan status hukum Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah.
- Permohonan diajukan menyusul polemik lama pasca wafatnya Lina serta adanya pernyataan yang meragukan status Bintang sebagai adik dari anak-anak Lina lainnya.
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan lama antara komedian Entis Sutisna alias Sule dan Teddy Pardiyana kembali mencuat ke ruang publik.
Kali ini, konflik tersebut berlanjut ke jalur hukum setelah Teddy mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan hak ahli waris bagi anak perempuannya, Bintang.
Permohonan itu tercatat resmi masuk sejak 1 Desember 2025.
Dalam perkara ini, keluarga besar Sule didaftarkan sebagai pihak termohon, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah.
Sule merupakan mantan suami mendiang Lina Jubaedah.
Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai empat anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Setelah berpisah dari Sule, Lina kemudian menikah dengan Teddy Pardiyana dan memiliki seorang anak perempuan bernama Bintang.
Konflik antara Sule dan Teddy mulai mencuat usai Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal Januari 2020.
Sejak saat itu, hubungan keduanya kerap diwarnai ketegangan.
Bahkan, Teddy sempat terseret kasus dugaan penggelapan aset peninggalan Lina hingga menjalani proses hukum, sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada 2024.
Meski persoalan hukum sebelumnya telah berlalu, hubungan keduanya kembali memanas.
Baca juga: Mahalini Belum Beri Lampu Hijau Sule untuk Menikah Lagi, Singgung Alasan
Teddy kini menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk anaknya ke PA Bandung.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan.
“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.
Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, yakni Ferdinand.
Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan.
“Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina.
Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak.
“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah.
Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.
Lebih lanjut, Wati menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum.
“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas.
Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Baca tanpa iklan