News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Tanggapi Gugatan Warisan, Sule Ingatkan Tanggung Jawab Teddy ke Anak dari Pernikahan Terdahulu

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEDDY GUGAT WARISAN - Sule ditemui di kawasan Bandung Jawa Barat, Minggu (9/6/2024). Sule angkat bicara soal gugatan warisan Lina Jubaedah yang diajukan Teddy Pardiyana dan menyampaikan pesan tegas soal peran ayah.

Sule kemudian berbicara soal warisan yang kini dipersoalkan.

Menurutnya, jika memang membahas warisan, maka secara prinsip harta tersebut diperuntukkan bagi anak.

“Nah, terus kalau misalkan mau membicarakan masalah warisan, kan umumnya pun harus dinikmati sama Bintang,” ucap Sule.

Namun, Sule menegaskan bahwa untuk kebutuhan sehari-hari seperti pendidikan, seharusnya menjadi tanggung jawab ayah, bukan bergantung pada harta warisan.

“Kalau sekarang kita kasih, kalau untuk sekolah kan harusnya bapaknya, bukan mengandalkan dari warisan,” pungkas pria berusia 49 tahun ini. 

Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana ke Keluarga Sule terkait Status Anak

Sebelumnya, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati sempat menegaskan perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan.

“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.

Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026). 

Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, yakni Ferdinand.

Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan.

“Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina.

Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak.

Baca juga: Sule Ogah Hadir di PA Bandung, Tegaskan Tak Ada Urusan soal Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana

“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini