News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selebgram Lula Lahfah Meninggal

Lula Lahfah Sempat Overthinking saat GERD-nya Kambuh: Takut Meninggal

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LULA LAHFAH MENINGGAL - Momen jenazah selebgram Lula Lahfah dibawa dari rumah duka menggunakan mobil ambulan dari RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026). Sebelum meninggal, Lula Lahfah sempat ungkap kecemasan soal penyakit GERD-nya, ia ngaku takut meninggal.

“Tidak ada tanda kekerasan,” kata AKBP Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Lebih lanjut, Iskandarsyah menjelaskan bahwa pihak keluarga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah dari kekasih musisi sekaligus youtuber Reza Oktovian atau Reza Arap itu.

“Dari keluarga ada permohonan untuk tidak di autopsi,” ujarnya.

Pihak keluarga secara resmi mengirimkan permintaan resmi pada pihak kepolisian. 

Karena keluarga menolak upaya identifikasi penyebab kematian, kepolisian belum mengetahui secara pasti penyebab kekasih Reza Oktovian atau Reza Arap ini ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam tempat tidur.

Perihal isi surat kematian yang menyebutkan korban meninggal akibat henti nafas dan henti jantung, informasi tersebut akan disampaikan oleh rumah sakit (RS) yang mengeluarkan surat tersebut.

“Paling nanti diinfo dirujuk ke RS yang menyatakan surat kematian,” ungkap Iskandarsyah.

Pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan.

“Kami masih koordinasi dengan pihak rumah sakit,” kata Iskandarsyah.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan juga sejumlah obat-obatan dan surat rawat jalan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).

Kepolisian mengatakan surat tersebut memang merupakan dokumen kesehatan yang bersangkutan. 

Namun polisi tidak bisa membeberkan informasi yang tertera di dalamnya karena merujuk Pasal 57 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

(Tribunnews.com/ Salma/ Bayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini