TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) dengan dokter kecantikan Richard Lee kembali memanas.
Richard Lee kinimenggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme praperadilan.
Dokter Richard Lee diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024.
Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berhubungan dengan produk serta treatment kecantikan.
Status tersangka tersebut ditetapkan sejak 15 Desember 2025.
Merasa keberatan dengan penetapan tersebut, Richard Lee menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan status tersangkanya.
Gugatan praperadilan itu teregistrasi pada Kamis (22/1/2026), dengan Richard Lee berkedudukan sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai termohon.
Perkara tersebut kini masih berada pada tahap persiapan sidang perdana.
Langkah hukum yang diambil Richard Lee tersebut mendapat respons dari Doktif.
Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, @dokterdetektifreal, dokter bertopeng itu menyampaikan sikapnya secara terbuka dan meminta perhatian khusus dari sejumlah pihak terkait.
"@prabowo @kepolisian_ri mohon di atensi khusus yah pak, serangan ke Polda Metro Jaya mulai dilakukan Suneo (Richard Lee)," ujar Doktif, dikutip Tribunnews, Senin (26/1/2026).
Ia juga menegaskan pandangannya terkait kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Padahal Polda Metro Jaya bekerja sangat profesional @poldametrojaya @divisihumaspolri," lanjutnya.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Menurun di Tengah Kasusnya dengan Richard Lee, Doktif Ungkap Riwayat Penyakitnya
Tak hanya itu, Doktif turut menyoroti besarnya tekanan yang disebutnya mengarah kepada pimpinan kepolisian di Polda Metro Jaya.
"Mohon untuk kasus ini pengawasan dan pengawalan diberikan karena tekanan terhadap Kapolda sangat luar biasa," pintanya.
Baca tanpa iklan