TRIBUNNEWS.COM - Langkah hukum kembali diambil dalam pusaran kasus yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee.
Kali ini, sorotan tertuju pada kehadiran Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) di Komisi Yudisial (KY).
Kedatangannya bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, khususnya terkait sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee.
Seperti diketahui, Richard Lee resmi menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang berjalan, terutama terkait prosedur penetapan tersangka dalam perkara yang kini menyeret namanya.
Dalam kasus ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif yang dilayangkan pada 2 Desember 2024.
Ia dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan.
Status tersangka itu ditetapkan sejak 15 Desember 2025.
Merespons upaya hukum yang ditempuh Richard Lee, Doktif pun mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Komisi Yudisial.
Ia meminta agar sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat pengawalan dan pengawasan.
"Jadi, hari ini kami mendatangi Komisi Yudisial. Komisi Yudisial merupakan lembaga yang mengawasi hakim, khususnya kinerja para hakim," ujar Doktif, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Doktif Dengar Desas-desus Richard Lee Berupaya Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ia menjelaskan bahwa permohonan pengawasan tersebut berkaitan langsung dengan agenda sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026.
"Kedatangan kami ke sini bertujuan untuk meminta pengawasan dari Komisi Yudisial terkait sidang praperadilan yang akan digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan saudara DRL (dokter Richard Lee) sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Doktif menambahkan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan karena pihak Richard Lee merasa keberatan atas penetapan status tersangka tersebut.
"DRL merasa keberatan atas penetapan status tersangka tersebut, sehingga mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika tidak keliru, hakim yang akan memimpin sidang tersebut adalah Yang Mulia Ibu Eli."
Baca tanpa iklan