Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Pengakuan secara lisan yang disampaikan melalui pihak kuasa hukum Denada dirasa tidak cukup.
- Ucapan Denada melalui Kuasa Hukumnya jika ia tak ingkari punya anak di masa lalunya tak menjawab tuntutan Ressa Rizky Rosano.
- Ressa Rizky Rosano menginginkan pernyataan langsung dari Denada yang mengakui jika ia ibunya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ressa Rizky Rosano, Andika Meigista Cahya, menegaskan bahwa pengakuan secara lisan yang disampaikan melalui pihak kuasa hukum Denada tidak cukup dalam perkara yang tengah diperjuangkan kliennya.
Baca juga: Denada Sudah Akui Ressa Anaknya, Mengapa Masih Digugat Rp7 M? Om dan Tantenya Ingin Ajari Adab
Menurutnya, Ressa Rizky Rosano menginginkan pernyataan langsung dari Denada sebagai pihak tergugat.
“Pengakuan ini kan tidak hanya cukup di lisan saja. Kami sedang memperjuangkan hak klien kami, dan hak-hak klien kami ini harus ditetapkan,” ujar Andika melalui sambungan virtual belum lama ini.
Andika menjelaskan, pernyataan yang selama ini beredar di publik bukan disampaikan langsung oleh pihak yang bersangkutan, melainkan melalui kuasa hukum.
Baca juga: Emma Waroka Sebut Ressa Tak Iri dengan Putri Denada, Sempat Tawarkan Diri Ingin Bantu Jaga sang Adik
Hal tersebut dinilai belum memenuhi harapan hukum maupun moral kliennya.
“Yang ngomong itu kan kuasa hukumnya, bukan yang bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andika menyebut Ressa telah mengetahui adanya pernyataan dari pihak Denada yang viral di media sosial.
Namun, respons Ressa disebut biasa saja karena pengakuan tersebut tidak disampaikan langsung oleh Denada.
“Yang mengaku kan bukan yang bersangkutan, tapi kuasa hukumnya,” kata Andika.
Dalam gugatan yang diajukan, Andika menegaskan bahwa persoalan nominal bukanlah inti utama.
“Nominal itu pelengkap dalam gugatan. Harus ada nilai kerugian, karena penggugatnya ada tiga,” jelasnya.
Hingga saat ini, Andika mengungkapkan belum ada komunikasi sama sekali dari pihak Denada, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya, meskipun pihak Ressa telah membuka pintu mediasi sejak awal.
Baca tanpa iklan