News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Keluarga Denada

Pengakuan Melalui Kuasa Hukum Tak Cukup, Ressa Minta Pernyataan Langsung dari Denada

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Ringkasan Berita:

  • Pengakuan secara lisan yang disampaikan melalui pihak kuasa hukum Denada dirasa tidak cukup.
  • Ucapan Denada melalui Kuasa Hukumnya jika ia tak ingkari punya anak di masa lalunya tak  menjawab tuntutan Ressa Rizky Rosano.
  • Ressa Rizky Rosano menginginkan pernyataan langsung dari Denada yang mengakui jika ia ibunya.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ressa Rizky Rosano, Andika Meigista Cahya, menegaskan bahwa pengakuan secara lisan yang disampaikan melalui pihak kuasa hukum Denada tidak cukup dalam perkara yang tengah diperjuangkan kliennya.

Baca juga: Denada Sudah Akui Ressa Anaknya, Mengapa Masih Digugat Rp7 M? Om dan Tantenya Ingin Ajari Adab 

Menurutnya, Ressa Rizky Rosano menginginkan pernyataan langsung dari Denada sebagai pihak tergugat.

“Pengakuan ini kan tidak hanya cukup di lisan saja. Kami sedang memperjuangkan hak klien kami, dan hak-hak klien kami ini harus ditetapkan,” ujar Andika melalui sambungan virtual belum lama ini.

Andika menjelaskan, pernyataan yang selama ini beredar di publik bukan disampaikan langsung oleh pihak yang bersangkutan, melainkan melalui kuasa hukum. 

Baca juga: Emma Waroka Sebut Ressa Tak Iri dengan Putri Denada, Sempat Tawarkan Diri Ingin Bantu Jaga sang Adik

Hal tersebut dinilai belum memenuhi harapan hukum maupun moral kliennya.

“Yang ngomong itu kan kuasa hukumnya, bukan yang bersangkutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andika menyebut Ressa telah mengetahui adanya pernyataan dari pihak Denada yang viral di media sosial. 

Namun, respons Ressa disebut biasa saja karena pengakuan tersebut tidak disampaikan langsung oleh Denada.

“Yang mengaku kan bukan yang bersangkutan, tapi kuasa hukumnya,” kata Andika.

Dalam gugatan yang diajukan, Andika menegaskan bahwa persoalan nominal bukanlah inti utama. 

“Nominal itu pelengkap dalam gugatan. Harus ada nilai kerugian, karena penggugatnya ada tiga,” jelasnya.

Hingga saat ini, Andika mengungkapkan belum ada komunikasi sama sekali dari pihak Denada, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya, meskipun pihak Ressa telah membuka pintu mediasi sejak awal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini